Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Kritisi Dakwaan 2 Penyerang Novel, Beda dengan Hasil TPF Polri

Kuasa Hukum Kritisi Dakwaan 2 Penyerang Novel, Beda dengan Hasil TPF Polri ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Novel Baswedan mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penyerangan air keras terhadap kliennya. Isi dakwaan dinilai bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan.

"TPF menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya," ujar Alghiffari Aqsa, salah satu kuasa hukum Novel, dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis (19/3).

Mereka juga melihat dalam dakwaannya JPU tidak mencantumkan fakta atau informasi tentang siapa yang memerintahkan kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, melakukan penyerangan itu. Lagi-lagi, hal itu bertentangan dengan hasil kerja Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus Novel Baswedan.

"Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan Kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," ujar dia.

Hal itu makin dikuatkan, sambung dia, dengan tidak dimasukkannya Pasal 21 UU Tipikor dan pasal tentang pembunuhan berencana.

"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerja-kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya akibat cairan air keras yang masuk ke paru-paru," katanya.

Berdasarkan fakta tersebut, kubu Novel menilai persidangan ini hanyalah formalitas belaka. "Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan," jelas Aqsa mengakhiri.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP