Kuasa Hukum Bahar bin Smith Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3). Dalam agenda eksepsi ini, penasihat hukum menyebut kasus ini tak jelas, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili Bahar.
Penasihat Hukum Bahar menyebut bahwa dakwaan kepada kliennya tidak dijelaskan secara gamblang, termasuk peran dari terdakwa dalam kasus ini. Terkait luka dari korban, ia sebut ada yang disebabkan karena duel, bukan dianiaya oleh Bahar.
Di samping itu, status kategori korban berdasarkan usia juga tidak jelas, apakah masuk kategori di bawah umur atau dewasa. Atas dasar itu, perkara ini diklaim tidak sah.
"Dakwaan jaksa ini kabur karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci. Enggak jelas mana yang statusnya anak atau dewasa. Dakwaan JPU ini kabur dan tidak dapat diterima. Harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," tegas kuasa hukum Bahar, Munarman dalam sidang.
Dalam persidangan pun, belasan penasihat hukum Bahar yang hadir menyampaikan sejumlah nota keberatan. Yakni, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara dan mengabulkan seluruh keberatan.
Terkait kewenangan mengadili, kuasa hukum Bahar menjelaskan bahwa perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor bukan di Kota Bandung.
Apalagi banyak saksi merupakan warga Kabupaten Bogor. Sehingga yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Cibinong. Selain lebih dekat, proses peradilan akan jauh lebih efektif dan ekonomis.
"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," ucap Munarman.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Edison Muhammad itu akan berlanjut dengan agenda putusan sela akan digelar di Gedung Arsip, Kamis (14/3).
Terkait tempat pengadilan, Kasie Penkum Kejati Jabar Abdulmuis Ali sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan Cibinong melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/2).
Kejari Cibinong mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan, agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.
"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis.
Ada 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. Bahar bin Smith sendiri merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKU (17).
Kedua korban mengaku sebagai kembarannya dalam sebuah acara keagamaan di Bali. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya