Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3). Dalam agenda eksepsi ini, penasihat hukum menyebut kasus ini tak jelas, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili Bahar.

Penasihat Hukum Bahar menyebut bahwa dakwaan kepada kliennya tidak dijelaskan secara gamblang, termasuk peran dari terdakwa dalam kasus ini. Terkait luka dari korban, ia sebut ada yang disebabkan karena duel, bukan dianiaya oleh Bahar.

Di samping itu, status kategori korban berdasarkan usia juga tidak jelas, apakah masuk kategori di bawah umur atau dewasa. Atas dasar itu, perkara ini diklaim tidak sah.

"Dakwaan jaksa ini kabur karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci. Enggak jelas mana yang statusnya anak atau dewasa. Dakwaan JPU ini kabur dan tidak dapat diterima. Harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," tegas kuasa hukum Bahar, Munarman dalam sidang.

Dalam persidangan pun, belasan penasihat hukum Bahar yang hadir menyampaikan sejumlah nota keberatan. Yakni, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara dan mengabulkan seluruh keberatan.

Terkait kewenangan mengadili, kuasa hukum Bahar menjelaskan bahwa perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor bukan di Kota Bandung.

Apalagi banyak saksi merupakan warga Kabupaten Bogor. Sehingga yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Cibinong. Selain lebih dekat, proses peradilan akan jauh lebih efektif dan ekonomis.

"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," ucap Munarman.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Edison Muhammad itu akan berlanjut dengan agenda putusan sela akan digelar di Gedung Arsip, Kamis (14/3).

Terkait tempat pengadilan, Kasie Penkum Kejati Jabar Abdulmuis Ali sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan Cibinong melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/2).

Kejari Cibinong mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan, agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.

"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.

Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.

"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis.

Ada 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. Bahar bin Smith sendiri merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKU (17).

Kedua korban mengaku sebagai kembarannya dalam sebuah acara keagamaan di Bali. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari

KPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari

Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya