Kronologi Perwira Marinir Bunuh Babinsa di Hotel Mercure Batavia

Merasa tidak terima, lanjutnya, Letda RW justru mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah gagang pintu hotel dan ke atas sebanyak dua kali.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kronologi Perwira Marinir Bunuh Babinsa di Hotel Mercure Batavia
Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Anggota Babinsa Pekojan Serda Saputra tewas usai ditusuk oleh perwira Marinir Letda RW. Penusukkan ini diduga karena Letda RW dilarang masuk Ke Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/6) dini hari.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebutkan, penusukan itu diduga karena Letda RW di bawah pengaruh minuman keras. Di mana saat itu Letda RW ingin bertemu temannya di hotel tersebut yang baru kenal di media sosial.

"Jadi diawali pada tanggal 22 Juni 2020 pukul 01.50 WIB, tersangka waktu itu datang ke Hotel Mercure dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman keras yang bersangkutan saat itu dalam keadaan kondisi mungkin boleh dikatakan setengah mabuk usai mengonsumsi minuman keras," kata Eddy kata Eddy, di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7).

Sebagai informasi, hotel tersebut merupakan tempat karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru kembali ke Tanah Air. Meskipun dilarang, Letda RW tetap memaksa untuk masuk ke dalam. Eddy menegaskan, lokasi tersebut tak bisa sembarangan keluar masuk apalagi pada malam atau dini hari.

"Dicegat, dihalangi ataupun dilarang oleh petugas untuk masuk. Karena yang pertama, yang masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa. Kedua, yang masuk ke hotel adalah para petugas. Selain itu tidak diperbolehkan masuk apalagi masuknya pada malam ataupun dini hari," kata Eddy.

Merasa tidak terima, lanjutnya, Letda RW justru mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah gagang pintu hotel dan ke atas sebanyak dua kali.

"Tidak terima dihalangi oleh petugas, sehingga melakukan pengerusakan, melakukan penembakan sebanyak dua kali. Penembakan yang pertama pada saat mau masuk ke hotel menembak gagang pintu hotel tersebut, setelah itu yang bersangkutan menembak lagi ke atas. Setelah itu tersangka masuk lewat pintu belakang dan melakukan pengerusakan. Ini dalam kondisi mabuk," ujar Eddy.

Lanjutan Kronologi

Atas tembakan itu, petugas menghubungi kepolisian dan koramil. Setiba di lokasi, petugas menyarankan agar Letda RW untuk menyerahkan diri. Namun, Letda RW tak Terima hingga akhirnya terjadi penusukan.

"Pada saat petugas dari koramil datang, dalam hal ini Babinsa, menemui si tersangka, tersangka baru turun dari lantai satu, ketemu di jalan itu, kemudian terjadilah cekcok karena tersangka ditegor oleh petugas. Tersangka kondisi mabuk tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam baik. Pada saat dikejar, ya korban karena usianya lebih tua, akhirnya ditusuk dari belakang, karena larinya lambat, yang ngejar lebih cepat larinya akhirnya dari belakang ditusuk kemudian jatuh, kemudian ditusuk lagi sehingga mengakibatkan korban meninggal," bebernya.

"Jadi, kenapa terjadi keributan, karena pertama si tersangka dalam kondisi mabuk. Yang kedua karena dia dilarang untuk masuk ke dalam hotel yang merupakan tempat karantina," sambungnya.

Dalam peristiwa ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan 9 orang. Letda RW, dua anggota TNI AD Sertu H dan Koptu S serta enam orang warga sipil. Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 20 orang yang terdiri 17 sipil, 2 dari militer, da satu dari kepolisian.

"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan. Mulai Olah TKP, kumpulkan barang bukti termasuk mencari para saksi. Petugas militer dan penyidik sudah kumpulkan barang bukti digelar. Mulai dari senjata api proyektil, badik, pakaian korban, CCTV, dan properti hotel yang dirusak tersangka ini lengkap. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut. Kemudian tersangka sipil 6 orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ini juga dijerat pengerusakan di tempat umum," bebernya kembali.

Menurut Eddy, penyidik cukup yakin dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa tindak pidana ini akan diproses ke tahapan lebih lanjut.

"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau nggak salah. Kedua, pengerusakan di tempat umum. ini KUHP juga ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api, ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi