Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kriminolog soal Fenomena LGBT di Tubuh TNI-Polri: Bisa Dibilang Kecolongan

Kriminolog soal Fenomena LGBT di Tubuh TNI-Polri: Bisa Dibilang Kecolongan Apel Pengamanan pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap adanya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam institusi TNI/Polri. Bahkan, Mahkamah Agung telah mengadili 16 personel TNI yang kini sudah dipecat. Serta, Mabes Polri juga mengusut Brigjen EP menjatuhkan demosi 3 tahun terkait kasus serupa.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala menilai praktik LGBT di tubuh aparatur negara merupakan sebuah kecolongan. Harus ditangani secara serius dan dilakukan pembinaan ke dalam.

Pembinaan ini bertujuan agar setiap anggotanya bisa saling mengamati perilaku satu sama lain. Bila mana terlihat adanya perubahan orientasi seksual, maka hal itu bisa dicegah dengan saling mengingatkan.

"Menurut saya itu menjadi suatu perhatian dalam rangka pembinaan personel, supaya setiap anggota saling memberikan perhatian kepada teman-temannya kalau orientasi seksual mereka pelan-pelan berubah," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/10).

Guru Besar FISIP UI ini menilai, jika kasus perbedaan orientasi seksual ini baru tercium saat sudah resmi bertugas, maka bisa dibilang institusi tersebut 'kecolongan'. Menurutnya, dari awal menjalani pendidikan, para anggota harus dibiasakan untuk mengamati perilaku satu sama lain. Dengan mengamati maka akan bisa mencegah terjadinya perubahan orientasi seksual.

"Kalau dibilang itu kecolongan, ya bisa saja karena dia berada di lingkungan anggota, seharusnya sesama anggota saling mengamati, saling mencegah," ujarnya.

"Ketika tidak ada orang yang mengamati dan mengingatkan, kemudian kesatuan bergerak dan bertindak saat sudah terlalu jauh, ini kan terlambat," tambahnya.

Meskipun begitu, untuk kasus LGBT pada Brigjen EP, dia melihat bahwa hal ini mungkin terjadi karena Brigjen EP sudah bertugas cukup lama di Polri. Menurutnya, perubahan orientasi seksual seseorang bisa berubah karena pengaruh lingkungan atau pergaulan.

"Kalau sudah bertugas lama kan orang bisa berubah ya orientasinya, yang tadinya tidak ada unsur LGBT tapi misalnya selama 25 tahun dia bergaul dari berbagai macam kalangan, bisa jadi berubah orientasi seksualnya," kata Adrianus.

Meskipun begitu, dia tetap tidak membenarkan adanya perilaku perubahan orientasi seksual pada anggota TNI atau Polri. Adrianus menilai, hukuman yang diberikan tidak bisa diganggu gugat lagi karena pelarangan LGBT memang sudah tertuang dalam aturan atau ketentuan di setiap institusi.

"Secara umum, negara memang melindungi orang-orang yang punya orientasi seksual berbeda, mereka manusia yang juga harus dilindungi. Tapi untuk TNI-Polri, wajar kalau mereka membuat suatu ketentuan yang khas. Ibaratnya, TNI Polri menandatangani semacam kontrak sebelum bertugas, bahwa mereka tidak boleh menjadi LGBT ketika bertugas," tuturnya.

Di kepolisian, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Sementara itu, TNI menegaskan bahwa orientasi seksual LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Hal ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/398/2009 per 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Surat Telegram Nomor ST/1648/2019 per 22 Oktober 2019.

ICJR Nilai Ada Tindakan Diskriminatif

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan TNI/Polri terhadap anggotanya yang diduga memiliki perbedaan orientasi seksual atau LGBT merupakan perilaku diskriminatif. ICJR melihat perilaku diskriminasi tersebut telah melanggar hukum dan konstitusi negara.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menuntut adanya persamaan di hadapan hukum, yang mana sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

"Keputusan represif tersebut adalah bentuk diskriminasi yang menyerang orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi negara," tutur Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2020.

Terkait pernyataan ICJR yang menyebut bahwa hukuman yang diberikan TNI/ Polri diskriminatif, Adrianus yang merupakan mantan Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) ini menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar.

"Misalnya dalam konteks lain, negara memang melindungi HAM setiap orang yaitu hak untuk hidup, tapi setiap anggota TNI/Polri memiliki risiko mati saat bertugas, maka mereka mengikat diri dalam perjanjian khusus. Sama dengan hal ini (perjanjian tidak LGBT). Jadi ini tidak bertentangan dengan ketentuan umumnya," kata Adrianus.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.

Baca Selengkapnya
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Jalani Pemeriksaan Forensik di RS Polri Hari Ini
Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Jalani Pemeriksaan Forensik di RS Polri Hari Ini

Setelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'
Jenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'

Seorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.

Baca Selengkapnya
Curhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'

Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP? Ini Kata Polisi

Rektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya