KPU Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Termohon
KPU RI sudah menunjuk tim hukum yang akan dipimpin oleh Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies.
KPU RI sudah menunjuk tim hukum yang akan dipimpin oleh Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari hadir dan mendengar langsung dan mempelajari materi dari permohonan para pihak pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon baik untuk yang pagi ini atau nanti siang,” kata Hasyim kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3).
Hasyim memastikan, KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU di tiap provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatu yang terkait topik permohonan. Sebab sebagai pihak termohon, KPU harus mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan oleh para pemohon.
"Berdasarkan hal itu, KPU mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para pemohon terutama di persidangan-persidangan awal untuk dijadikan dasar untuk menyusun jawaban dan juga pembuktian berupa dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Muhammad Afifudin memastikan, pihaknya sudah siap dengan bukti dan strategi dalam menghadapi permohonan para pemohon di sengketa Pilpres 2024. Dia mengungkap, pihak KPU RI sudah menunjuk tim hukum yang akan dipimpin oleh Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies.
“Kami siapkan jawaban dan bukti-bukti. Kuasa hukum kami di Pilpres adalah Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies,” Afifudin menandasi.
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaTidak hanya berhenti pada tanaman cabai, pihaknya juga mendorong Tim penggerak PKK untuk memproduksi komoditas lainnya.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnya