Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

“Santunan akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan,” Idham

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik membenarkan ada sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2024. Dugaan sementara, mereka yang wafat dikarenakan faktor kelelahan.


“Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Idham memastikan, informasi duka tersebut saat ini tengah dihimpun oleh KPU RI. Nantinya secara transparan, publik akan mengetahui berapa jumlah total anggota KPPS yang berpulang yang disinyalir karena tugas berat di Pemilu 2024.


“Nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” jelas Idham.

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

Belajar dari pengalaman sebelumnya, Idham berkeyakinan jumlah anggota KPPS yang wafat pada Pemilu 2024 tidak akan sebanyak Pemilu 2019.

Hal itu disebabkan sebelum dinyatakan lulus sebagai anggota KPPS, para anggota dilakukan tes ketat, salah satunya soal kesehatan dan ketahanan fisik sehingga mereka yang lulus sebagai anggota KPPS memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.


“Jumlahnya memang tidak banyak. Sudah, sudah dilakukan tes (kesehatan),” ungkap Idham.

Idham memastikan, terhadap mereka yang meninggal dunia, KPU RI akan menjalankan kewajibannya dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan sesuai dengan angka yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.


“Santunan akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan,” Idham menandasi.

Beban Kerja KPPS


Sebagai informasi, beban kerja anggota KPPS tidak mudah. Mereka hanya terdiri dari 7 anggota dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Tanggungjawab mereka terbagi atas tiga fase, pra pemungutan suara, saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara.

Berkaca pada Pemilu 2019, faktor kelelahan terhebat terjadi pada saat hari pemungutan suara. Sebab anggota KPPS mulai bekerja sejak pagi hari ketika pemungutan suara dan sore hingga malam hari untuk penghitungan suara. Diketahui, penghitungan suara harus diselesaikan pada hari yang sama sesuai aturan KPU.

Dalam pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, "Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara."


Namun, KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi,

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara."


Surat suara yang mereka hitung bukan hanya untuk calon presiden dan wakil presiden, tetap ada empat jenis surat suara lainnya yaitu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Total ada lima surat suara yang harus dicek ketelitiannya agar tidak ada pihak dirugikan.

Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Besaran Santunan dari KPU untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
Segini Besaran Santunan dari KPU untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

Kemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).

Baca Selengkapnya
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya