KPU-Bawaslu Jember Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Syarat Dukungan Bupati Faida
Merdeka.com - Tiga hari usai menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil Pilkada Jember 2020, KPU Jember akan mendapat tugas baru. Bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu akan menghadiri sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Lembaga pimpinan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie itu akan menyidangkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Jember di Surabaya pada Senin (21/12) ini.
Berdasarkan surat panggilan DKPP yang diterima merdeka.com, terdapat dua laporan yang masing-masing ditujukan untuk KPU Jember dan Bawaslu Jember. Pokok perkara yang diadukan sama, yakni terkait dugaan pelanggaran pidana dalam proses pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon petahana, yakni bupati Jember, dr Faida yang berpasangan dengan pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian.
Pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen) itu dilaporkan karena diduga menggunakan KTP dari sejumlah warga tanpa izin dari pemiliknya. Celakanya, puluhan dari warga yang merasa dicatut tersebut, ternyata merupakan penyelenggara pemilu, baik dari Bawaslu maupun KPU di tingkat desa dan kecamatan. Sesuai aturan, penyelenggara pemilu diwajibkan bersikap netral, termasuk dilarang memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada DKPP. LIRA melapor kepada DKPP karena menilai KPU-Bawaslu Jember tidak secara tegas memproses temuan dugaan pelanggaran pidana dalam pencatutuan KTP warga untuk syarat dukungan calon independen.
Bertindak sebagai pelapor adalah Achmad Sudiyono, ketua LSM Lira, yang mengkuasakan prosesnya kepada Dima Ahyar. Achmad Sudiyono merupakan mantan ASN yang pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Jember. Sedangkan Dima Ahyar merupakan tokoh muda yang pernah menjadi Ketua Panwaslu Jember.
Saat dikonfirmasi, KPU Jember memastikan, seluruh komisionernya yang berjumlah lima orang, akan hadir memenuhi panggilan sidang. "Seluruh komisioner akan hadir. Kita tidak ada persiapan yang spesial. Apa yang mereka tanyakan, akan kita jawab sesuai fakta," tutur Ahmad Hanafi, komisioner KPU Jember saat dikonfirmasi pada Minggu (20/12).
Sesuai aturan yang berlaku, DKPP akan menyidangkan KPU Jember dan Bawaslu Jember melalui pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang beranggotakan tiga orang. Mereka berasal dari tiga unsur yang berbeda, yakni DKPP, Bawaslu dan masyarakat yang masing-masing satu orang.
Surat panggilan sidang untuk KPU dan Bawaslu Jember sudah dilayangkan sejak 11 Desember 2020 lalu. Namun Hanafi mengaku, pihaknya baru mempersiapkan diri menghadapi sidang sejak tiga hari terakhir. Sebab, sebelumnya KPU Jember masih fokus menyelesaikan tahapan Pilkada yang rekapitulasi akhir. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan KPU Jember.
"Kita tidak ada tim hukum khusus. Persiapan ya paling kita puasa satu bulan," ujar Hanafi dengan nada bercanda.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Bawaslu Jember. "Bahan bukti baru kita persiapkan setelah proses rekapitulasi selesai kemarin. Fokus kita kemarin masih ke rekapitulasi," papar Imam Thobrony Pusaka, Ketua Bawaslu Jember.
Thobrony memastikan, seluruh anggota Bawaslu Jember yang berjumlah lima orang, akan menghadiri sidang panggilan DKPP tersebut. "Kita sudah siapkan jawaban untuk yang dilaporkan LSM LIRA. Itu kan terkait tahapan verifikasi faktual," pungkas Thobrony.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya