KPK Usut Gratifikasi Bowo Sidik Lewat Bupati Minahasa Selatan

"Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi terhadap BSP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Usut Gratifikasi Bowo Sidik Lewat Bupati Minahasa Selatan
Bowo Sidik Pangarso. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi terhadap BSP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung. PT. Inersia sendiri merupakan perusahaan milik Bowo.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Halaman
Rekomendasi