KPK Ungkap Rahmat Effendi Potong Tunjangan Lurah Buat Kepentingan Pribadi

KPK masih mendalami lebih lanjut terkait pemotongan tunjangan para lurah di Kota Bekasi. Belakang KPK memang menjadwalkan memeriksa beberapa ASN dan para lurah di Kota Bekasi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Ungkap Rahmat Effendi Potong Tunjangan Lurah Buat Kepentingan Pribadi
Pemeriksaan Perdana Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Pepen diduga memotong tunjangan yang diterima sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kota Bekasi untuk digunakan sebagai kepentingan pribadinya.

"Kemarin kami jelaskan saksi-saksi daripada Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

KPK masih mendalami lebih lanjut terkait pemotongan tunjangan para lurah di Kota Bekasi. Belakang KPK memang menjadwalkan memeriksa beberapa ASN dan para lurah di Kota Bekasi.

"Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan dalami lebih lanjut. Saat ini kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi