KPK tolak wacana koruptor tidak perlu dihukum penjara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan adanya wacana agar para koruptor tidak harus dipenjara. KPK menilai para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya penjara beberapa tahun akibat perbuatan yang dilakukan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai jika para koruptor tidak dipenjara tidak akan ada efek jera bagi si pelaku.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Orangnya (harus) dipenjara, asetnya di rampas jika asetnya dari hasil korupsi. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," ujar Laode, Selasa (26/7).
Menurutnya, merupakan hal teraneh bagi Indonesia di mata dunia jika tidak ada hukuman penjara bagi para koruptor. Dia menambahkan, di belahan dunia manapun pelaku tindak pidana korupsi sudah pasti dipenjara selain denda dan membayar ganti rugi keuangan negara.
Jika hukuman penjara bagi koruptor tidak maksimal, Laode mengatakan pelaku bisa saja dikenakan pasal tambahan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Upaya memiskinkan kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU jika ada unsur TPPU nya," pungkasnya.
Tanggapan ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan saat mengisi kuliah umum di Universitas Sumatera Utara. Dalam pemaparannya Luhut menyampaikan terobosannya dalam penanganan koruptor di Indonesia.
Menurut Luhut, penjara sudah bukan lagi hal menakutkan bagi para 'tikus-tikus' negara. Bahkan sudah menjadi hal lumrah para pejabat ataupun penyelenggara negara mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
"Banyak sekali pejabat yang diperiksa dan tersandung kasus korupsi dengan bangga dan tersenyum malahan rompi berwarna oranye itu seperti sebuah kebanggaan. Bukan lagi hal memalukan," kata Luhut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnya