KPK tetapkan Dirjen Hortikultura Kementan tersangka pengadaan pupuk
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian. Pengadaan pupuk hayati tersebut berasal dari anggaran pada tahun 2013 lalu.
Dalam kasus ini KPK menyeret Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Dirjen hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010-2015, Eko Mardiyanto (EM), pejabat komitmen satuan kerja Ditjen hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013, dan terakhir Sutrisno (SUT) swasta.
"Penetapan tersangka berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan hingga ke penyidikan," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konferensi pers, Selasa (9/2).
Pihak KPK juga memberlakukan pencekalan terhadap Hasanuddin Ibrahim dan Eko Mardiyanto. Sedangkan untuk Sutrisno tidak dilakukan pencekalan lantaran terpidana di Kejaksaan Agung.
"Ya kami lakukan telah melakukan pencekalan kepada HI dan EM, untuk SUT dia merupakan terpidana Kejaksaan Agung," katanya.
Yuyuk mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan pupuk hayati mencapai Rp 10 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaInovasi Produk Pupuk Kaltim Ini Tingkatkan Produktivitas Pertanian Hingga 55 Persen
Produksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya