KPK tetapkan Dirjen Hortikultura Kementan tersangka pengadaan pupuk

"Ya kami lakukan telah melakukan pencekalan kepada HI dan EM, untuk SUT dia merupakan terpidana Kejaksaan Agung."

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK tetapkan Dirjen Hortikultura Kementan tersangka pengadaan pupuk
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian. Pengadaan pupuk hayati tersebut berasal dari anggaran pada tahun 2013 lalu.Dalam kasus ini KPK menyeret Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Dirjen hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010-2015, Eko Mardiyanto (EM), pejabat komitmen satuan kerja Ditjen hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013, dan terakhir Sutrisno (SUT) swasta."Penetapan tersangka berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan hingga ke penyidikan," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konferensi pers, Selasa (9/2).Pihak KPK juga memberlakukan pencekalan terhadap Hasanuddin Ibrahim dan Eko Mardiyanto. Sedangkan untuk Sutrisno tidak dilakukan pencekalan lantaran terpidana di Kejaksaan Agung."Ya kami lakukan telah melakukan pencekalan kepada HI dan EM, untuk SUT dia merupakan terpidana Kejaksaan Agung," katanya.Yuyuk mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan pupuk hayati mencapai Rp 10 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar.Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi