Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal muasal uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi, panitera Pengadilan Jakarta Utara. Uang tersebut ditemukan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rohadi dan 6 orang lainnya terkait suap perkara Saipul Jamil.Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya masih mendalami kaitan uang itu dengan vonis perkara Saipul Jamil. Dia belum bisa mengatakan uang itu merupakan uang panas untuk meringankan vonis Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil."Masih terus didalami," ujar Yuyuk, Senin (20/6).KPK sudah mengantongi beberapa nama untuk dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini. Kendati demikian Yuyuk mengaku belum mengetahui kapan saksi-saksi tersebut akan diperiksa penyidik."Belum dapat info kapan waktu pemeriksaannya," tukasnya.Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK telusuri asal muasal uang Rp 700 juta di mobil panitera PN Jakut
KPK belum bisa mengatakan uang itu merupakan uang panas untuk meringankan vonis Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil.
Advertisement
Rekomendasi