Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan hasil audit dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalamnya BPK menemukan 6 penyimpangan.
Meski sudah menerima hasil audit dari BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru dalam menetapkan tersangka. KPK harus mendalami kasus ini. Penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati.
"Naiknya penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka tergantung ditemukannya dua alat bukti yang cukup atau tidak. Kalau tidak ditemukan 2 alat buktinya ya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu kita akan dalami," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Penyerahan dokumen hasil audit BPK ke KPK tidak serta merta diartikan untuk mempercepat proses penyelidikan. "Hal itu biasa dilakukan bukan untuk mengebut penyelidikan," bebernya.
"Kita akan dalami kasusnya, tidak ada yang terburu-buru," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada 2014. Namun, BPK menyebut, proses pembelian itu tak sesuai prosedur. BPK menganggap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu diduga merugikan negara Rp 191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Tak hanya itu, BPK juga sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.
Sementara menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menuturkan, pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dengan pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar di mana harga tersebut jauh lebih murah dari hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar, yang justru lebih mahal.