KPK sita CCTV dan sejumlah dokumen dari rumah Dirut PLN

Febri menceritakan, saat penggeledahan Sofyan sedang tidak ada di rumah. Namun, yang bersangkutan kemudian datang saat penggeledahan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK sita CCTV dan sejumlah dokumen dari rumah Dirut PLN
Konpers OTT di Aceh. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sejumlah barang bukti diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sejumlah dokumen dan CCTV dibawa penyidik KPK untuk pemeriksaan lanjutan. KPK menggeledah kediaman pribadi Sofyan Basyir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (15/7).

"Saya dapat (informasi) dari tim yang telah selesai penggeledahan di rumah Dirut PLN, ada beberapa dokumen yang juga diduga terkait PLTU kemudian barang bukti elektronik termasuk CCTV, akan pelajari lebih lanjut, klarifikasi dan pemanggilan saksi," kata Kabiro Humas Febri Diansyah di Gedung KPK, Minggu (16/7) malam.

Febri menceritakan, saat penggeledahan Sofyan sedang tidak ada di rumah. Namun, yang bersangkutan kemudian datang saat penggeledahan.

"Awalnya tidak ada ya, tapi kemudian datang ke rumah dan jelaskan bahwa (KPK) sedang melakukan proses (penyidikan) terkait dugaan suap PLTU di Riau," lanjut Febri.

Diketahui, sejumlah bukti dibawa penyidik KPK adalah hal yang berhubungan dengan aliran dana yang sudah mengalir dengan total Rp 4,8 miliar. Lebih utamanya, KPK tengah mendalami bagaimana aliran dana tersebut bertransaksi dari pemberi kepada si penerima.

"Jadi KPK pada prinsipnya mencari bukti berdasarkan, dua hal, informasi terkait dengan dugaan aliran dana yg sudah mengalir, kemudian transaksinya bagaimana. Ini sangat penting didalami lebih lanjut terutama terkait kerjasama pada PLTU di Riau," Febri menambahkan.

Seperti diketahui, penggeledahan rumah Sofyan Basyir terkait KPK yang telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka penerima suap fee proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7) sore di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Jalan Widya Chandra IV Jakarta Selatan. Selain Eni, KPK menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi