Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Hakim tunggal Nursyam yang menyatakan penetapan gugatan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. Marthen merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Nusa Tenggara Timur."Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (18/5).Mengalami kekalahan, Yuyuk mengatakan saat ini tim biro hukum KPK tengah melakukan kajian dan evaluasi atas keputusan praperadilan tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memutuskan langkah langkah apa yang akan dilakukan KPK.Saat disinggung kemungkinan KPK akan mengajukan surat perintah penyidikan baru, Yuyuk mengaku hal tersebut belum terpikirkan. "Makanya kami sedang melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu," tukasnya.Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Marthen pada tahun 2014 atas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan luar biasa pada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT tahun 2007.Atas perbuatannya Marthen disangkakan pasal 2 (1) atau pasal 3 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kalah praperadilan dari Bupati Sabu Raijua, KPK lakukan evaluasi
"Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk,
Advertisement
Rekomendasi