Kalah praperadilan dari Bupati Sabu Raijua, KPK lakukan evaluasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Hakim tunggal Nursyam yang menyatakan penetapan gugatan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. Marthen merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Nusa Tenggara Timur.
"Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (18/5).
Mengalami kekalahan, Yuyuk mengatakan saat ini tim biro hukum KPK tengah melakukan kajian dan evaluasi atas keputusan praperadilan tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memutuskan langkah langkah apa yang akan dilakukan KPK.
Saat disinggung kemungkinan KPK akan mengajukan surat perintah penyidikan baru, Yuyuk mengaku hal tersebut belum terpikirkan. "Makanya kami sedang melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu," tukasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Marthen pada tahun 2014 atas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan luar biasa pada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT tahun 2007.
Atas perbuatannya Marthen disangkakan pasal 2 (1) atau pasal 3 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya