KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos PT Sharleen Raya Tersangka Suap Kementerian PUPR

KPK menetapkan Komisaris Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos PT Sharleen Raya Tersangka Suap Kementerian PUPR
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Artha (HA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"‎HA diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan.

Dia diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Pihak lainnya yang di suap oleh tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Hong Artha merupakan tersangka ke 12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Mereka sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal S ayat (1) huruf b atau pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi