Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Iya benar diajukan tim jaksa KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding, Jumat kemarin (30/4)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5).
Selain Nurhadi, lanjut Ali, banding juga dilakukan KPK terhadap menantunya, Rezky Herbiyono. Alasannya sama, KPK menilai hukuman terhadap keduanya tidak sepadan dengan tuntutan serta fakta persidangan.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam uraian memori banding dimaksud," jelas Ali.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Nurhadi yakni 12 tahun penjara dan Rezky dituntut 11 tahun penjara. Sebagai informasi, keduanya terlibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Hakim telah mengetuk palu dan menyatakan bersalah.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com