Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera memproses penahanan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Adi Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2011.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya akan dilakukan sesuai aturan hukum. Ali berjanji akan menginformasikan kembali soal pemeriksaan hingga proses penahanan terhadap Adi Wibowo.
Sebab, Adi Wibowo sempat mangkir dalam panggilan pada 10 November 2021. Saat itu KPK memanggil Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. KPK saat itu hanya menahan Dono lantaran Adi Wibowo mengaku sakit
"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya. Kami akan sampaikan segera jika ada perkembangannya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/1).