Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontras Aceh Nilai Debat Perdana Belum Sentuh Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kontras Aceh Nilai Debat Perdana Belum Sentuh Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu Pasangan Capres Berpelukan Saat Debat Pertama. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai, debat Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) perdana belum sentuh konsep penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

"Belum sedikit pun menyingung terkait dengan upaya penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, terutama terkait dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh," kata Koordinator Kontras Aceh Hendra Saputra di Banda Aceh, Sabtu (19/1.

Menurut Lawhan, sapaan akrap Hendra Saputra, debat perdana mengangkat tema hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi dan terorisme, sedikitpun tidak ada hal yang baru dan menarik. Pasalnya kedua kandidat tidak menyampaikan secara detail rencana penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

"Dengan melihat apa yang terjadi dalam debat perdana, kehadiran negara dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu masih sangat jauh panggang dari api," lanjutnya.

Mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) ini mengaku pesimistis siapapun yang terpilih punya rencana penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Kedua kandidat ini diyakini tidak akan memasukkan program prioritas penuntasan pelanggaran HAM.

Terlebih kedua presiden yang bakal terpilih nantinya, sebut Lawhan, masih memberikan jabatan dalam kabinet pemerintahan pelaku yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Bahkan pelaku diduga melakukan pelanggaran HAM mendapatkan posisi yang strategis.

"Isu HAM yang diangkat oleh kedua Capres tersebut kemarin hanya masih berkutat pada isu pelanggaran HAM yang terjadi saat ini, bukan masa lalu," jelasnya.

Menurutnya, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui pengadilan HAM maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun dalam debat kemarin tidak ada materi pembahasan metode penyelesaian seperti itu.

Di sisi lain, lembaga KKR yang sudah terbentuk di Aceh melalui regulasi kekhususan Aceh, sebutnya, belum juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Seharusnya Aceh menjadi contoh metode penyelesaian konflik dan presiden memperkuat upaya-upaya pengungkapan kebenaran dan rekonsialiasi yang sedang dilakukan di Serambi Makkah.

"Pemerintah Indonesia harusnya memperkuat KKR Aceh. Bisa dilakukan dengan membuat regulasi nasional untuk mendukung apa yang sedang dikerjakan oleh KKR Aceh, upaya itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan Perpu atau Keppres tentang KKR Aceh," harapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP