Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan nasib penanganan pelanggaran HAM berat kepada Komisi III DPR RI. Menurutnya, dari 15 kasus, baru 3 kasus pelanggaran berat yang sudah masuk ke pengadilan.
"Dari 15 kasus, tiga sudah ke pengadilan,12 masih bolak-balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," kata Taufan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/10/2021).
Taufan mengaku 12 kasus belum menemui titik terang penyelesaian, namun ia menyebut telah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam dan Jaksa Agung untuk meyelesaikan.
"Pak Presiden dalam beberapa pertemuan tempo hari menugaskan Pak Menko Polhukam untuk koordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung. Sudah ada beberapa pertemuan tapi untuk penyelesaian yudisial memang belum ada kata sepakat," ujarnya.
Selain pelanggaran HAM berat, Taufan juga mengungkapkan soal kasus yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah kasus penembakan laskar FPI.
"Karena proses hukum kepada dua aparat kepolisian yang terduga belum berlangsung di pengadilan, jadi masih menjadi perhatian, Komnas masih sering dipertanyakan tapi kami masih pada temuan awal bahwa kami tidak menemukan suatu dugaan pelanggaran HAM berat, karena itu kami simpulkan adanya peristiwa unlawful killing terhadap 4 laskar," terangnya.
Selain kasus FPI, Taufan juga menyampaikan perkembangan kasus penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang. "Kasus Ahmadiyah di Sintang kita sudah panggil Polda Kalbar, Pemda dan Mabes Polri juga, penanganan pidana terhadap pelaku sudah jalan, tapi harus penyelesaian bersifat sosial budaya karena ada gejolak yang muncul dan membawa isu SARA," ujarnya.