Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sebagai saksi di persidangan kasus penodaan agama. Dalam kasus tersebut, duduk sebagai terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Dalam kesaksiannya, Amin pun menjelaskan proses dikeluarkannya pendapat dan sikap keagamaan terhadap kasus yang membelit Ahok. Ia menyebut jika sika dan pendapat dari MUI mempunyai posisi lebih tinggi dari fatwa.Sebab, keputusan tersebut diambil bukan hanya dari satu bidang komisi di MUI. Tetapi seluruh bidang lainya yakni, fatwa, rekomendasi, tausyiah, seruan, juga sikap keagamaan."Produknya keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," ujar Amin di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).Sikap dan pendapat, lanjut Amin, memutuskan jika ucapan Ahok dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk ke dalam penodaan agama."Ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama," sambung Amin.Selanjutnya, sikap dan pendapat tersebut dibahas lagi dalam rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris dan wakil sekretaris."Yang ini (sikap keagamaan), seingat saya itu (baru kali ini)," katanya.Lanjutnya, keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI tersebut kemudian ditujukan kepada pihak kepolisian agar cepat diproses."Ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat tidak menimbulkan tindakan anarkis tapi bisa terkanalisir sehingga bisa diproses pihak penegak hukum. Tentu pertama pihak kepolisian dan selanjutnya," tandasnya.
Ketua MUI jelaskan proses putusan sikap & pendapat soal kasus Ahok
Ketua MUI jelaskan proses putusan sikap & pendapat soal kasus Ahok. Keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI tersebut kemudian ditujukan kepada pihak kepolisian agar cepat diproses.
Rekomendasi