Keluarga korban tak terima meski pembakar maling ampli dituntut maksimal

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran seorang pencuri ampli, Muhammad Alzahra alias Zoya. Enam terdakwa dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Keluarga korban tak terima meski pembakar maling ampli dituntut maksimal
Terdakwa kasus peganiayaan zoya. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran seorang pencuri ampli, Muhammad Alzahra alias Zoya. Enam terdakwa dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.

"Pantas tidak pantas (tuntutan), kami menganggap bahwa Jaksa sudah maksimal, walaupun keluarga tidak akan terima, karena tuntutan tak akan mengembalikan suaminya." kata kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim Sobri, Selasa (3/4).

Enam terdakwa masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara. Dalam penuntutannya, JPU menggunakan pasal 170 KUHP.

Sejauh ini, belum ada terdakwa atau keluarga meminta maaf langsung kepada keluarga Zoya. Menurut Chalim ini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutannya kepada para terdakwa.

Menurut Chalim, tuntutan dari JPU merupakan wujud dari hukum di negara ini. Karena itu, Chalim meminta semua pihak menghormatinya. Sebab, menurut dia, akan ada hukum lebih adil lagi setelah hukum di dunia.

"Istri korban biasanya hadir setiap sidang, tapi hari ini tidak bisa hadir, karena sakit. Tapi, meminta saya untuk mengawal sidang," ujarnya.

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.

Rekomendasi