Kekurangan personel, Imigrasi Samarinda tak bisa terus pantau gerak-gerik WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda sendiri melayani keimigrasian di kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara, kabupaten Kutai Barat, kabupaten Kutai Timur, kota Bontang, dan juga kabupaten Mahakam Ulu.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Kekurangan personel, Imigrasi Samarinda tak bisa terus pantau gerak-gerik WNA
kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. ©2017 Merdeka.com/Nur Aditya

Lebih dari 1.300 orang berkeliaran di enam kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, sejak 1 Januari hingga 15 Desember 2017 lalu. Warga negara China mendominasi, tersebar di enam kabupaten dan kota itu.

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda sendiri melayani keimigrasian di kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara, kabupaten Kutai Barat, kabupaten Kutai Timur, kota Bontang, dan juga kabupaten Mahakam Ulu.

Berdasarkan pemberian izin tinggal kunjungan (ITK) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, ITK diberikan kepada 960 WN China, 179 WN India, 127 WN Malaysia, 54 WN Thailand serta 34 WN Korea Selatan. Keseluruhannya berjumlah 1.354 WNA.

"Didominasi sebagai pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, pembangkit listrik dan pebisnis. Kalau untuk wisata, minim ya," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Selamet Sutarno di kantornya, Jalan Ir H Juanda, Samarinda, Rabu (20/12).

Masih di tahun ini, di keenam kabupaten dan kota, tercatat 25.086 WNA yang melintas dan datang, serta melapor ke kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.

"Sedangkan untuk keberangkatan, ada 22.387 WNA. Warga negara Filipina mendominasi. Disusul China, Myanmar, India dan juga Korea Selatan," ujar Selamet.

Tahun ini, lanjut Selamet, hanya 2 WNA yang dideportasi, kesemuanya WN China. Keduanya, terlibat kasus penipuan yang ditangani Polresta Samarinda.

"Jadi 2 WNA China ini, memperjualbelikan laptop dan menipu masyarakat setempat. Padahal, izin hanya untuk kunjungan," terang Selamet.

Ada pula seorang WN New Guinea, kini mendekam di sel Lapas Kelas IIA, juga terkait pelanggaran keimigirasian di 2017 ini. WNA bersangkutan, disanksi 10 bulan penjara dan subsider denda Rp 100 juta.

"Itu sebagai bentuk dari kerja sama kita dengan kepolisian di Samarinda, yang melaporkan kegiatan warga negara bersangkutan, melanggar ketentuan. Tidak memiliki izin tinggal, dikenakan pro justicia seperti diatur pasal 113 Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Selamet.

Dalam kesempatan itu, Selamet mengakui, keterbatasan personel membuat ruang geraknya mengawasi keberadaan orang asing di 6 kabupaten dan kota, menjadi sangat terbatas.

"Kami tidak akan tahu ada WNA, kalau tidak ada yang melapor. Karena ya, keterbatasan personel. Itu memang menjadi alasan klasik. Tapi, setidaknya dengan terbentuknya 6 tim pengawasan orang asing di 6 kabupaten kota, setidaknya ikut mengawasi keberadaan orang asing di masing-masing wilayah," ujar Selamet.

Rekomendasi