Kejar Kurir Narkoba, Tim BNN Dilempar Sabu 43 Kg Hingga Mobil Masuk Parit
Merdeka.com - Ditnarkoba Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi harus kejar-kejaran dengan kurir barang haram itu dan dilempar sabu 43 kg, hingga mobil terperosok ke parit.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, pengejaran sindikat narkoba itu dilakukan pada 25 Juli 2019 di kawasan Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.
"Pada 24 Juli sebenarnya sudah dilakukan operasi bersama dan penyekatan di Bengkalis. Kita ada dua tim, laut dan darat. Informasi dari tim IT Bareskrim melaporkan bahwa pelaku ternyata sudah berada di darat," tutur Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Menurut Eko, tim kemudian langsung melakukan pencegatan di kawasan tersebut. Sebuah kendaraan minibus hitam yang dicurigai nyatanya langsung injak gas dan memacu kendaraannya. Petugas pun kejar-kejaran hingga ke perkampungan Dompas, Jalan Jendral Sudirman, Lintas Pakning-Siak.
"Di tengah jalan pelaku sengaja melemparkan dua buah tas dari mobil. Dimana pengejaran itu sedang dalam kecepatan tinggi. Kalau menghindar, anggota akan terguling sehingga ditabraklah. Namun mobil tidak dapat dikendalikan, maka masuk ke parit. Anggota luka-luka," jelas dia.
Kemasan sabu pun sebagian hancur di jalanan. Saat dikumpulkan, total tersisa 43 kg dari informasi awal sebanyak 50 kg. Sementara pelaku yang diketahui sebanyak dua orang, berhasil kabur.
"Di laut pada 26 Juli, kita berhasil mengamankan tersangka AK dan RDW. Keduanya tim pengawal kurir yang kabur itu. Kita dapat nomor telepon dan tim yang melakukan pengejaran dapat informasi, kita track nomor hapenya. Kita kejar lagi yang membuang sabu di lapangan, dua orang," ujar Eko.
Sore harinya, tim menuju Desa Kemeng, Pangkalan Kuras, Riau. Kedua tersangka yang kabur itu bersembunyi di hutan sawit.
"Tersangka MR dan HR, mereka berhasil tertangkap karena kita minta bantu masyarakat," Eko menandaskan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam maksimal pidana mati.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya