Kejaksaan tangkap anggota DPRD Bekasi buronan kasus BBM bersubsidi
Merdeka.com - aksaan Negeri Bekasi, menangkap anggota DPRD Kota Bekasi, Linggom F. Toruan, Jumat (26/8). Soalnya, anggota legislatif dari Partai Hanura tersebut menjadi buronan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepala Kejari Bekasi, Didik Istiyanta, mengatakan, Linggom ditangkap penyidik di Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 11.30 WIB. Linggom ditangkap ketika sedang dalam perjalanan menuju Cikarang menggunakan mobil. "Sudah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi," kata Didik, Jumat (26/8). Linggom menjadi buronan Kejaksaan sejak November 2015, setelah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, Linggom divonis bebas Pengadilan Negeri Bekasi, namun jaksa kasasi hingga MA memvonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Adapun kasus yang menjerat Linggom ketika masih menjabat sebagai direksi di PT. Godang Tua Jaya. Petugas Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, pada Kamis, 22 Maret 2012.
Polisi menyita 256 jeriken ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar. Adapun, modus yang digunakan ialah kencing BBM. Yaitu anak buah Linggom membeli solar bersubsidi di SPBU kemudian diambil kembali lalu dimasukkan ke dalam jeriken yang disiapkan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnya