Kejagung Tepis JPU Ferdy Sambo Cs 'Masuk Angin': Kami Tidak Diintervensi Siapapun
Merdeka.com - Kejagung membeberkan latar belakang pemberian tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejagung menegaskan semua tuntutan diberikan kepada lima terdakwa diberikan berdasarkan fakta persidangan digelar terbuka tanpa ada intervensi pihak manapun.
"Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang penuh dan kami dalam menentukan penuntutan ada parameternya yang jelas dan tidak diintervensi siapapun," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
Menurut Fadil, kasus pembunuhan Brigadir J merupakan perkara besar dan menarik perhatian negara lain lantaran para pelakunya merupakan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu dia menegaskan tak akan ada permainan di balik pemberian tuntutan terhadap kelima terdakwa.
"Saya tegaskan enggak ada masuk angin, saya bekerja dengan penuh keterbukaan. Ini pertaruhan lembaga," kata Fadil.
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Limiu dituntut 12 tahun penjara.
Lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pleidoi menanggapi tuntutan diberikan JPU. Nota pembelaan itu akan dibacakan secara berurutan pekan depan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya