Kasus suap hakim, mantan panitera PN Jakut divonis 7 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada Rohadi mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bersedia menjadi penghubung akses pengaturan hakim saat sidang putusan Saipul Jamil.
Rohadi terbukti telah menerima suap sebesar Rp 300 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah melalui pengacara Bertha Natalia.
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan putusan kepada Rohadi, PN Tipikor Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Bertha untuk mengatur segala sesuatunya yang menangani perkara pedangdut Saipul Jamil. Rohadi juga terbukti telah meminta uang sebesar Rp 250 juta yang diduga akan ditujukan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Ifa Sudewi.
Sementara itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 juta ditemukan di dalam mobil Rohadi. Sumpeno menyatakan uang tersebut milik Rohadi yang dipinjam dari Petrus Selestinus untuk membeli beberapa alat kesehatan.
"Menimbang dimohonkan untuk dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum dalam perkara selanjutnya," lanjut hakim Sumpeno.
Dalam pertimbangan tersebut, Rohadi dianggap telah mencoreng dan menodai amanat sebagai panitera PN Jakarta Utara. Sementara hal yang dianggap meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, bersikap sopan serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Saya bersalah dan saya menerimanya 'Yang Mulia'," ucap Rohadi usai Ketua Majelis Hakim membacakan vonis padanya.
Pantauan merdeka.com usai persidangan, Rohadi enggan berkomentar sedikit mengenai putusan tersebut. Rohadi terus menunduk dan berjalan menjauh dari awak media. Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaCawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca Selengkapnya