Kasus karhutla, Menteri Siti telusuri 475 perusahaan di Sumatera

"Persoalan kebakaran hutan dan lahan sangat menyakiti hati rakyat," kata Menteri Siti.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kasus karhutla, Menteri Siti telusuri 475 perusahaan di Sumatera
Kapolda Riau pimpin 1 SSK polisi bermalam di lokasi kebakaran hutan. ©2016 Merdeka.com

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya menegaskan akan menindak semua perusahaan yang memicu terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Rokan Hulu, Provinsi Riau. Penindakan ini akan ditempuh melalui jalur hukum. "Saya beberapa kali berkonsul dengan Presiden, perintah bapak Presiden lakukan disiplin, lakukan penegakan hukum kalau perlu minta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Siti Nurbaya dalam keterangan persnya di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).Siti, mengaku sudah mendapat sejumlah data dari KPK terkait perusahaan yang menjamur di Sumatera. Rinciannya ada 475 perusahaan, yang terdiri dari 152 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 145 perusahaan yang memiliki Izin usaha pertambangan (IUP), 21 memiliki izin lokasi, dan 127 perusahaan yang tidak memiliki izin."Di Rokan Hulu sendiri ada 59 perusahaan, 22 perusahaan ada HGU, 20 perusahaan punya IUP, dan 17 perusahaan tanpa izin," jelasnya.Data ini akan ditelusuri lebih jauh keterlibatannya dengan kebakaran lahan dan hutan di Rokan Hulu. "Sekarang kita selesaikan mulai sedikit-sedikit dan kita punya model menyelesaikannya. KLHK maju terus menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami, maju terus memproses hukum kebakaran di Rokan Hulu ini," ujarnya.Siti menambahkan, kebakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan warga mengungsi ini merupakan tindakan yang harus diusut tuntas. Perbuatan itu sangat menyakiti hati masyarakat. "Persoalan kebakaran hutan dan lahan sangat menyakiti hati rakyat," tandasnya.

Rekomendasi