Kasus jual beli tanah, Bos Pasar Turi dituntut 4 tahun penjara

Mendengar tuntutan tersebut, Liliek Djaliyah, penasehat hukum Henry J Gunawan menilai, pasal yang diterapkan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Karena tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Kasus jual beli tanah, Bos Pasar Turi dituntut 4 tahun penjara
Henry J Gunawan. ©2018 Merdeka.com/Bruriy

Bos pengembang Pasar Turi Baru, PT Gala Bumi Perkasa, Heney Jacosity Gunawan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Unggul WaroJaksa Ali Prakoso menilai, perbuatan terdakwa Henry J Gunawan terbukti bersalah, karena melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Celaket, Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.

Pasal yang pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan menuntut terdakwa dengan atas nama Henry Jacosity Gunawan empat tahun penjara," kata JPU Kejari Surabaya Ali Prakoso, dalam bacaan surat tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/2).

Mendengar tuntutan tersebut, Liliek Djaliyah, penasehat hukum Henry J Gunawan menilai, pasal yang diterapkan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Karena tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan.

"Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan," kata Liliek Djaliyah usai sidang.

Begitu juga dengan Sidik Latuconsina, penasehat hukum Henry yang lainnya menegaskan, dari fakta persidangan tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang.

"Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas," kata Sidik.

Atas dasar itu, Sidik mempertanyakan tuntutan pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.

"Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yang harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlalu dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami. Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya," kata Sidiq.
.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya mengapresiasi tuntutan jaksa.

"Kejahatan Henry adalah kejahatan masif dan terstruktur, sudah sepantasnya dia dituntut maksimal," terangnya.

Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp4,5 miliar, pada tahun 2015. Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas.

Namun, setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikatnya tidak diberikan. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.

Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Ternyata SHGB itu dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya.

Rekomendasi