Kasus Bandar Sabu Bebas, Polda Sulsel Periksa 8 Penyidik dan Kasat Narkoba Pinrang

Pemeriksaan ini buntut dari divonis bebasnya seorang bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Kasus Bandar Sabu Bebas, Polda Sulsel Periksa 8 Penyidik dan Kasat Narkoba Pinrang
Bandar Narkoba Kijang saat ditangkap Polda Sulsel Mei 2018. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Pihak Polda Sulsel dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel memeriksa delapan orang penyidik dari Polres Pinrang. Salah satunya Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Andi Sofyan.

Pemeriksaan ini buntut dari divonis bebasnya seorang bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.

Syamsul Rijal alias Kijang ini awalnya DPO Polres Pinrang sejak April 2016, lalu berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba, Mei 2018. Kijang jadi DPO karena disebut oleh empat terdakwa kasus narkoba, yang dua di antaranya polisi dalam persidangan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan, Kijanglah pemilik sabu seberat 3,4 kilogram, bukan Puang Solimin, pemilik rumah tempat sabu itu ditemukan polisi. Karena kesaksian ini, Puang Solimin dilepas sementara Kijang dalam pengejaran.

Belakangan, saat Kijang disidang di PN Makassar, oleh majelis hakim mengganjarnya vonis bebas karena para saksi yang tidak lain adalah empat terpidana kasus 3,4 kilogram sabu itu menyangkali. Mereka mengubah kesaksiannya bahwa sesungguhnya Puang Soliminlah pemilik sabu, bukan Kijang.

"Kita sudah lakukan asistensi terhadap Polres Pinrang. Penyidiknya dipanggil, Jumat lalu, (15/2). Ada delapan orang termasuk kasat narkobanya yang menjabat saat ini. Kesemuanya datang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan yang dikonfirmasi, Sabtu, (23/2).

Dia menjelaskan, pemanggilan jajaran satuan narkoba Polres Pinrang itu untuk mencari tahu siapa Muslimin alias Puang Solimin itu dan bagaimana kronologinya hingga namanya disebut dalam persidangan Kijang.

"Jajaran dari Polres Pinrang ini menjelaskan bahwa dalam BAP empat pelaku tahun 2016 lalu menyebut rumah yang dijadikan tempat nyimpan sabu itu rumah Solimin. Tapi Solimin tidak tahu kalau anak-anak itu (4 pelaku) nyimpan sabu itu di rumah dia," kata Hermawan.

Saat empat pelaku ini ditangkap jajaran satuan narkoba Polres Pinrang, saat itu Solimin juga diambil. Tapi karena para pelaku ini mengatakan Solimin tidak tahu apa-apa mengenai sabu itu ada di rumahnya, Solimin pun dilepas. Bahkan saat persidangan empat pelaku yang dua di antara polisi, Brigadir SD dan Brigadir EC, Solimin memberikan kesaksian yang memberatkan pelaku.

Akhirnya, karena pelaku atau terdakwa dalam persidangannya di Pinrang menyebut Kijang pemilik sabu, Kijang kemudian ditetapkan sebagai DPO tahun 2016 lalu karena statusnya telah inkracht.

"Jadi alat bukti yang digunakan anggota kita untuk menyidik dan nangkap Kijang adalah bukti inkra pengadilan karena itu alat bukti. Terdakwa mengaku di depan hakim koq," ujar Hermawan.

Nah karena di dalam persidangan Kijang di Makassar, empat pelaku (terpidana) yang jadi saksi mengingkari kesaksiannya sendiri, kata Kombes Polisi Hermawan, pihaknya kini sementara bahas.

"Saya juga nanti panggil ahli pidana, rencananya untuk menuntut mereka, pidanakan lagi mereka (empat pelaku yang kini sudah jadi terpidana," tandasnya seraya menambahkan, mereka ini semua satu jaringan, pasti akan saling melindungi.

Kombes Polisi Hermawan menyayangkan keputusan vonis bebas atas Kijang. Diungkapkan, sesuai isi berita acara Kijang kalau tahun 2012 lalu Kijang pernah dihukum karena kasus yang sama, dia bandar.

"Hakim kok mengesampingkan itu (kasus Kijang di tahun 2012. Kenapa itu tidak jadi pertimbangan hakim (sebelum memutuskan vonis bebas)," pungkasnya.

Rekomendasi