Kapolsek Tenayan Raya Antar Disabilitas ke TPS untuk Nyoblos
Kapolsek Tenayan Raya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu semua warga masyarakat.
Kapolsek Tenayan Raya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu semua warga masyarakat.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial bersama personel Polsek Tenayan Raya melakukan cek kontrol TPS-TPS di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, Kompol Oka dan personelnya menemukan beberapa warga disabilitas yang antusias untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS 36 dan TPS 38 Kelurahan Pematang Kapau.
Melihat hal tersebut, Oka dan personelnya langsung membantu mengantar warga disabilitas tersebut ke TPS terdekat.
Kapolsek Tenayan Raya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu semua warga masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa semua warga masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilih mereka dengan mudah dan nyaman," kata Oka.
Bantuan yang diberikan oleh Polsek Tenayan Raya kepada warga disabilitas tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bantuan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kita harap hal ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, khususnya bagi penyandang disabilitas," jelasnya.
Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca SelengkapnyaHati Jeki luluh dan langsung memangggil anak buahnya untuk mengambilkan bingkisan dari mobilnya.
Baca SelengkapnyaJeki menyampaikan pesan-pesan Pemilu damai 2024 ke Zulkarnain dan istrinya Rosita.
Baca SelengkapnyaRekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.
Baca SelengkapnyaHadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Baca SelengkapnyaGerindra merupakan partai pengusung UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas.
Baca SelengkapnyaPenyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga peserta disabilitas lolos hingga tahap akhir rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) lolos hingga tahap akhir.
Baca Selengkapnya