Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabur 20 Tahun, Koruptor Kredit Usaha Tani Ditangkap Kejari Palopo

Kabur 20 Tahun, Koruptor Kredit Usaha Tani Ditangkap Kejari Palopo Kejari Kota Palopo menangkap Baso Husin. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terpidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 2000, Baso Husain. Dia dicari sejak 20 tahun lalu dan diketahui telah mengubah identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Seksi Intel Kejari Palopo Heru Rustanto mengatakan, Baso Husain ditangkap di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar guna menjalankan hukuman.

Baso merupakan terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp737 juta. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 934 K/Pid/2003," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Keberadaan Baso tidak diketahui dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Agustus 2001. Dia ternyata telah mengganti identitasnya. Heru mengatakan, berdasarkan identitas yang diperoleh tim, terpidana sempat mengubah identitas pada KTP-nya menjadi H Baso A Makkasau.

Heru mengungkapkan, Baso Husain terjerat korupsi dana KUT melalui KUD Sijollokang Deceng dan telah mencairkan uang sebesar Rp1,244 miliar. Uang itu merupakan permohonan delapan kelompok tani jagung di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.

"Namun terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada petani melalui ketua-ketua kelompoknya. Di mana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan riil dan tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP