Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri Mandalika MotoGP di Mandalika Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (20/3). Mendagri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3,2 dan 1 saat pelaksanaan MotoGP Mandalika.
"Rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden pada tanggal 20 Maret 2022," kata Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3).
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 PPKM level 3, 2 dan 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Jumlah penonton yang diizinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," ujar Safrizal.
Advertisement
Persyaratan Pebalap
Dia menjelaskan bahwa aturan lainnya yakni seluruh pebalap, kru, official, hingga penonton sudah disuntik vaksin dua kali. Tetapi tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujar dia.
Dia berharap ajang MotoGP tersebut dapat menciptakan efek domino bagi masyarakat setempat seperti perekonomian. Pemerintah akan memfasilitasi UMKM untuk menjajakan dagangannya saat ajang MotogGP berlangsung agar pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 berangsur pulih.
"Selain itu diharapkan dalam penyelenggaraan MotoGP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehingga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.