Jual sabu, pedagang buah di Makassar susul anaknya ke balik jeruji besi

Satuan reserse narkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti sabu 142 saset. Diperkirakan masing-masing saset isi 1 gram sehingga diperkirakan total beratnya 142 gram.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Jual sabu, pedagang buah di Makassar susul anaknya ke balik jeruji besi
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Seorang warga Kelurahan Pannampu, Makassar berinisial SA (53), penjual buah di pasar diringkus polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba, Senin (18/12). Satuan reserse narkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti sabu 142 saset. Diperkirakan masing-masing saset isi 1 gram sehingga diperkirakan total beratnya 142 gram.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjelaskan, tersangka yang juga bapak dari empat anak ini berawal dari laporan masyarakat.

"Dari tangan pelaku ditemukan barang yang diduga sabu itu dalam dua saset ukuran agak besar seberat 50 gram. Kita datangi SA di rumahnya di Jalan Indah, Kecamatan Tallo. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkusan agak besar yang diduga sabu isi 50 gram. Dan di bawah lemari jualannya ditemukan 15 saset lagi, juga di kantong baju ada 27 saset diperkirakan masing-masing saset itu isi 1 gram. Sehingga totalnya 142 gram," kata Kompol Diari Astetika.

Barang bukti ini sudah diserahkan ke labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan sementara pelaku SA, mulai mengedarkan sabu sejak dua pekan lalu bersama seorang terpidana yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Kabupaten Gowa, Lapas khusus tahanan kasus narkoba.

"Diduga SA ini jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari tahanan Lapas Bolangi. Saat ini kita sementara dalami untuk mengarah ke salah seorang tahanan yang disebut-sebut pelaku. Pelaku SA sendiri, salah satu anaknya itu adalah terpidana di Lapas tersebut karena kasus narkoba," ujarnya seraya menambahkan, SA dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 dan 112, masing-masing ayat dua.

Rekomendasi