Beragam cara dilakukan pengedar narkoba untuk menjual barang terlarang dagangannya tersebut. Hukuman berat seakan tak membuat bandar dan pengedar jera untuk mengedarkan narkoba.Seperti dilakukan AP (20) warga Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah, ini. Akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, AP ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, saat akan mengedarkan beberapa paket sabu seberat delapan gram.Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ulung Sampurna Jaya mengtakan, pelaku ditangkap di depan toko waralaba di Pasar Jeruklegi pada Rabu (14/9) kemarin. Menurut Untung, sabu yang akan diedarkan AP itu disimpan dalam bungkus rokok."Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku membuat paketan kecil berjumlah 14 bungkus. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikannya dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam bungkus handphone," kata AKBP Ulung, Jumat (16/9).Selain sabu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, handphone, timbangan dijital dan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk transaksi narkoba."Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kami lakukan selama sebulan dan berawal dari pelaporan masyarakat," ujar dia.Dengan demikian, lanjut Ulung, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, karena telah terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," tuturnya.
Jual handphone berisi sabu, AP diciduk polisi
Jual handphone berisi sabu, AP diciduk polisi. Selain sabu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, handphone, timbangan dijital dan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk transaksi narkoba.
Advertisement
Rekomendasi