Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP-P Tahun Anggaran 2013.Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, JPU mengatakan Sutan juga mempengaruhi anggora DPR dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII."Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VII DPR RI atau selaku penyelenggara," kata JPU KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).Menurut JPU, suap itu bermula saat Sutan menghubungi Waryono melalui sambungan telepon pada Senin 27 Mei 2013. Keduanya sepakat melakukan pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan."Bahwa setelah itu, Waryono Karno meminta stafnya Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial agar ikut mendampingi bertemu terdakwa (Sutan) dengan mengatakan 'ini tugas khusus'. Sekiranya sekitar pukul 20.00 WIB mereka berangkat dan sesampainya di Hotel Mulia Senayan selanjutnya Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisno Hadi dan Ego Syahrial bersama-sama menuju Restoran Edgogin yang terletak di bawah. Kemudian datanglah terdakwa dengan Muhammad Iqbal dan terdakwa duduk berdampingan dengan Waryono Karno," ungkap Jaksa.Dipertemuan tersebut, membahas tiga rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang akan dimulai pada tanggal 8 Mei 2013. Di antaranya, pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsdi listri APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun Anggaran 2013.Waryono pun meminta Sutan selaku pimpinan rapat komisi untuk mengatur jalannya rapat. Sutan yang diminta mengawal rapat, menyanggupi permintaan Waryono."Dengan mengatakan 'akan mengendalikan Raker antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 28 Mei 20013' dan terdakwa juga mengatakan 'nanti, kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya bernama Iriyanto Muchyi," terang jaksa.
Advertisement
Lebih lanjut, JPU membeberkan pada tanggal 28 Mei 2013 pada pukul 11.00 WIB atau sebelum rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII, Waryono menyuruh Didi Dwi Sutrisnohadi untuk mengikuti rapat di ruang rapat sekjen Kementerian ESDM. Saat itu Didi Dwisutrisno Hadi diminta menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR oleh Waryono Karyo.Kemudian Didi Dwisutrisno Hadi meminta nomor ke sekretariat dan menelepon Hardiono dari SKK Mgas. Setelah tersambung dan berbicara sesaat, telepon itu diserahkan oleh Didi ke Waryono."Dalam pembicaraan tersebut Waryono meminta bantuan dana untuk diberiksan kepada Komisi VII DPR RI. Beberapa saat kemudian Waryono menghampiri Didi dan berkata 'tunggu saja di ruang rapat kecil, nanti ada SKK Migas, agar diterima," sambungnya.Pada tanggal 28 Mei 2013, di ruangan Kepala SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jakarta, Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas menyuruh Tri kusuma Lyda untuk menyerahkan paper bag berwarna silver bergambar BP Migas kepada Waryono Karno melalui Hardiono yang sedang berada di kantor Sekjen Kementerian ESDM. Beberapa saat kemudian, Hardiono datang ke ruangan kerja Waryono.Sementara Hermawan yang disuruh Tri Kusuma Lidya untuk menyerahkan paper bag itu sudah menunggu di ruangan sekretariat Sekjen Kementerian ESDM. Setelah Hardino keluar ruangan lalu Jermawan menyerahkan paper bag kepada Hardino dan dberikan kepada Didi Dwisutrisno Hadi dan Asep Permana di ruang rapat kecil dan ketika dibuka oleh Didi Dwi Sutrisnohadi paper bag tersebut berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat. Pada saat paper bag tersebut diterima, Waryono Karno berada di dalam ruangan rapat kecil.Kemudian, Waryono menyuruh Didi, Ego dan Asep Permana untuk membuka serta menghitung uang dolar tersebut. Sementara, Waryono menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan yang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR RI dengan jumlah keseluruhan USD 140 ribu,"1 untuk 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah USD 7.500, 2 untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima sejmlah USD 2.500 dan 3 untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500," imbuh jaksa.Uang itu dimasukan ke dalam amplop warna putih. Atas permintaan Waryono, di bagian pojok kanan amplop dituliskan kode untuk siapa uang tersebut."Dengan huruf 'A' artinya anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi USD 2500, 'P' artinya. Pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi USD 7500, dan 'S' artinya Sekertariat sebanyak 1 amplop berisi USD 2500," terang jaksa.
Advertisement
Setelah menyiapkan semuanya, Waryono memerintahkan anak buahnya untuk memasukan amplop yang berkode itu kedalam paper bag untuk diserahkan ke Sutan Bhatoegana. Didi Dwisutrisno Hadi pun meminta Iriyanto Muchi untuk mengambil paper bag tersebut.Iriyanto bersama anaknya yang bernama Muhammad agus Sumarta kemudian mendatangi kantor Sekjen Kementerian ESDM pada siang harinya. Iriyanto selanjutnya menuju lantai 6 dan bertemu Didi. Keduanya kemudian menuju ruang rapat kecil."Setelah itu Didi Dwi Strisnohadi menyerahkan paper bag yang berisi amplop-amplop yang telah disi uang pecahan dolar Amerika Serikat kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan 'ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang di dalam amplop' dan dijawab oleh iriyanto Muchyi 'baik'," lanjut jaksa.Didi kemudian meminta Iriyanto menandatangai tanda terima uang tertanggal 28 Mei 2013 yang telah dipersiapkan itu. "Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat," kata jaksa.Menerima paper bag, Iriyanto dan Muhammad Agus Sumarta menuju gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk menyerahkan ke Sutan Bhatoegana. Penyerahan itu melalui Muhammad Iqbal.Oleh Iqbal uang itu kemudian dibawa ke ruang kerja Sutan. Khawatir dilihat orang, Sutan kemudian memerintahkan Ibal membawa uang tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perbubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.