Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri menilai Perppu perlu terbit karena dalam menangani kasus korupsi, KPK telah melakukan sejumlah penyimpangan.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi tak dapat memberikan komentar. Sebab, Panitia Khusus (Pansus) KPK masih bergulir. Presiden bakal menanggapi apabila Pansus telah selesai bekerja dan mengeluarkan rekomendasi terhadap KPK.
"Kan sejak kemarin kan saya ditanya juga, rekomendasinya apa dulu Pansus, baru Presiden bisa bersikap. Rekomendasi pansus kepada pemerintah atau Presiden. Kan belum ada," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8).
Apabila rekomendasi Pansus nantinya meminta Presiden menerbitkan Perppu, maka baru Presiden akan memberikan komentarnya apakah menyetujui atau menolaknya. "Kan belum ada, baru setelah resmi baru didiskusikan di dalam," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri.
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.