Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. PP tersebut diteken Jokowi pada Rabu (28/4) kemarin.
"Ya saya telah mendatangani PP yang menetapkan tentang THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-POLRI dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. kemarin, hari rabu 28 april saya sudah tanda tangani," kata Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4).
Jokowi mengatakan THR tersebut akan mulai diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya, untuk gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," bebernya.
Sementara itu dia menjelaskan pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan daya ungkit di masyarakat.
"Pemberian THR ini untuk salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli yang diharapkan daya ungkit ekonomi kita, dan bulan ramadan dan idul fitri jadi momentum pertubuhan ekonomi masyarakat, bisa menaikan ekonomi kita," bebernya.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHarapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaBesar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pemerintah terus mengejar agar pembangunan hunian untuk ASN dan personel hankam bisa rampung pada November 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya