Jokowi Teken Perpres, Posisi Deputi Penanganan Darurat BNPB Bisa Diisi TNI atau Polri

Presiden Jokowi meneken aturan Peraturan Presiden nomor 29/2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1/2019 tentang Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas BNPB pada saat darurat bencana perlu m

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jokowi Teken Perpres, Posisi Deputi Penanganan Darurat BNPB Bisa Diisi TNI atau Polri
Jokowi tinjau PPDI Brondong di Lamongan. ©Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden nomor 29/2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1/2019 tentang Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas BNPB pada saat darurat bencana perlu mengubah organisasi.

"Menimbang bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (6/5).

Dalam Perpres terdapat beberapa hal yang dikecualikan. Salah satunya jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat yang nantinya bisa diisi oleh TNI atau Polri.

"Ketentuan pasal 73 dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga berbunyi, pertama yaitu jabatan di lingkungan untuk unsur pelaksana diisi oleh Apratur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat," dalam pasal 1 Perpres tersebut.

Sementara itu pada poin ke 3, dijelaskan jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit tentara nasional Indonesia atau anggota kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada ayat 3.

Sebelumnya diketahui dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 dijelaskan padal pasal 73 berbunyi menjelaskan jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh ASN yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 34 dijelaskan Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Rekomendasi