Jokowi setuju UMP DKI Rp 2,2 juta, sore ini diteken
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku sudah menyetujui usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta seperti yang ditetapkan Dewan Pengupahan.
"Ya saya sudah menyetujui UMP. Besarnya dua juta dua ratus ribu rupiah," kata Jokowi di Balai Kota usai memberikan pengarahan kepada lurah dan camat se-Jakarta, Selasa (20/11).
Soal penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jokowi mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan mereka.
"Tadi saya sudah ketemu dengan pihak Apindo yang belum setuju. Sudah oke dan setuju, nanti sore tanda tangan," tukas Jokowi.
Sebelumnya, ribuan buruh dalam aksinya berulangkali mendesak Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi menjadi Rp 2,8 juta. Namun angka itu dinilai terlalu tinggi. Hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan UMP sebesar Rp 2.216.243.68.
"Kita menetapkan UMP tahun 2013 Rp 2,216,243,68 atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL Rp 1,978,789," kata Ketua Dewan Pengupahan Deded Sukandar di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/11).
Namun Apindo menolak putusan Dewan Pengupahan itu dan walk out dari pertemuan yang digelar pekan lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaSerang Jokowi, PDIP Dinilai sedang Marah dan Kecewa kepada Gibran
Namun, kemajuan tersebut berdampak pada tingginya utang negara.
Baca SelengkapnyaJokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca Selengkapnya