Jika mangkir, Anas harus jelaskan alasan hukumnya ke KPK

Jika Anas tidak memberikan keterangan, maka KPK akan langsung melakukan upaya paksa.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Jika mangkir, Anas harus jelaskan alasan hukumnya ke KPK
Anas Urbaningrum di KPK. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan jika Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan pemeriksaannya lagi hari ini, maka harus memberikan penjelasan. Penjelasan itu harus bisa dibenarkan secara hukum."Jadi penjelasan alasannya juga harus bisa dibenarkan secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Johan kepada wartawan, Jumat (10/1).

 Topik pilihan: denny indrayana | KPK


Johan mengatakan jika pun Anas beralasan sakit maka akan dilihat lebih dahulu, sakit apa yang diderita. Apakah sakit yang diderita Anas dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, pihaknya tidak serta merta memaklumi jika tersangka ataupun saksi beralasan sakit."Kalau ada penjelasan tapi penjelasnya harus bisa dibenarkan oleh hukum. Bisa saja orang bisa sakit, sakit panu gitu misalnya, karena dia ada pemberitahuan sakit artinya dimaklumi gitu, kan gak gitu, jadi penjelasan alasannya juga harus bisa dibenarkan secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Johan.Jika Anas tidak memberikan keterangan, maka pihaknya akan langsung melakukan upaya paksa. "Kalau tidak diindahkan tentu baru akan dilakukan jemput paksa," ujarnya.

Rekomendasi