Jemaah, mitra dan agen korban penipuan Abu Tour hadiri sidang perdana

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan PT Abu Tours merugikan 96.601 calon jemaah umroh senilai Rp 1,4 triliun.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Jemaah, mitra dan agen korban penipuan Abu Tour hadiri sidang perdana
Polda Riau segel kantor Abu Tours di Pekanbaru. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Hamzah Mamba, bos travel PT Abu Tour menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Makassar hari ini. PT Abu Tour sebelumnya tak memberangkatkan jemaah umrah yang sudah menunaikan kewajibannya.

Pantauan di lokasi, ruangan sidang penuh sesak pengunjung yang diduga sebagai jemaah, mitra dan agen PT Abu Tour dari seluruh Indonesia.

Darminto, ketua Aliansi Agen Mitra dan Jemaah dari Jawa Timur mengatakan dari daerahnya kerugian akibat Abu Tours Rp 79 miliar.

"Kita mau menghadiri persidangan sehingga nanti bisa menyampaikan yang sebenarnya kepada jemaah nantinya di Jawa Timur," kata Darminto.

Dia juga berharap ada kepastian untuk jemaah kapan bisa diberangkatkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan PT Abu Tours merugikan 96.601 calon jemaah umroh senilai Rp 1,4 triliun.

Akibat perbuatannya, bos Abu Tour dikenakan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi