Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui sejumlah ruas jalan mulai ramai dengan kendaraan bermotor, meskipun status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung hingga Lebaran mendatang.
"Jadi ukurannya kegiatan (masyarakat) itu memang tidak terlepas dari kepentingan ekonomi," kata Rahmat Effendi, Jumat (15/5).
Menurut dia, penyebab masyarakat keluar rumah adalah karena jenuh. Namun sepanjang mereka taat aturan protokol kesehatan ketika keluar rumah, pihaknya tidak mempermasalahkan.
"Misal tukang takjil sepanjang dia sesuai aturan enggak apa-apa, saya kira pemerintah sudah memberikan aturannya," terang Rahmat Effendi.
Adapun peraturan yang dibuat di dalam PSBB tahap 3 lebih tegas. Sebab, ada sanksi dan denda kepada pelanggarnya. Sanksi berupa hukuman sosial hingga denda uang tunai dari Rp 250 ribu sampai dengan puluhan juta rupiah.
"Memang sulit kita kalau mau membuat di jalan, seperti Jalan Perjuangan, Muchtar Tabrani, Pekayon sepi," kata dia.
Menurut dia, butuh kerja sama dengan masyarakat itu untuk menekan penyebaran virus corona. "Bagaimana supaya PSBB tahapan ketiga ini (efektif), sekarang sudah pada posisi kelandaian, yang walaupun ada satu dua (positif) sekarang ini," tuturnya dia.