Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
Tersangka telah dua kali mengembalikan uang gratifikasi yang didapatnya.
Tersangka telah dua kali mengembalikan uang gratifikasi yang didapatnya.
Tersangka kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Krido Suprayitno mengembalikan uang gratifikasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (1/8). Krido yang merupakan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY ini mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menerangkan uang Rp1,3 miliar ini dikembalikan Krido melalui keluarga dan kuasa hukumnya. Anshar menyebut Krido telah dua kali mengembalikan uang gratifikasi yang didapatnya.
Anshar merinci pada 17 Juli 2023 lalu, Krido telah mengembalikan uang Rp300 juta dari gratifikasi yang diterimanya ke Kejati DIY. Pengembalian kedua dilakukan pada Selasa (1/8) dengan jumlah Rp1,3 miliar.
merdeka.com
Anshar membeberkan jika Krido mengembalikan harga tanah yang didapat dari gratifikasinya. Terkait pengembalian uang itu, Anshar akan mempertimbangkan kepemilikan dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan yang beratasnamakan Krido.
"Penyidik akan mempertimbangkan status tanah. Tim akan berembug dulu untuk tanah seperti apa," urai Anshar. "Hari ini kita memanggil pemilik tanah. Kita belum tahu apakah sudah dibayar lunas atau belum. Ke depan kita akan menentukan status tanah itu," imbuh Anshar.
Foto: Ilustrasi
merdeka.com
Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.
Baca SelengkapnyaMasih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu kandung Tapos, Depok, Kamis (31/8). Pelaku RA (23) memperagakan sejumlah adegan, termasuk 43 kali menusuk korban.
Baca SelengkapnyaLulusan pascasarjana UGM ini rela lepaskan peluang berkarier di perkotaan demi menemani orang tuanya di rumah
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaMKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan GRT terhadap DSA.
Baca Selengkapnya