Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka di KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ungkap Dua Auditor di Balik Kasusnya

Jadi Tersangka di KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ungkap Dua Auditor di Balik Kasusnya Rapat Koordinasi BI-BPK. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menyatakan akan kooperatif dan siap mengikuti semua proses hukum terkait kasus proyek Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap.

"Saya, Rizal Djalil akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti semua proses hukum terkait kasus proyek SPAM, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Rizal melalui keterangan pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/9).

Mantan politikus Partai Amanat Nasional itu mengakui, bahwa dirinya selaku Anggota IV BPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menandatangani surat tugas pemeriksaan proyek SPAM TA 2014 s.d Semester I 2016.

"Proses pemeriksaan proyek SPAM yang dilaksanakan oleh Auditor AKN IV telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut sudah diterbitkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan akan saya serahkan kembali kepada KPK," ujarnya.

Terkait dugaan perubahan temuan hasil audit dari Rp18 miliar menjadi Rp4,2 miliar, Rizal menjelaskan ada beberapa penyebabnya. Pertama, perubahan nilai dapat terjadi apabila auditee menindaklanjuti dengan menyetor ke kas negara dengan menyerahkan bukti setoran.

Kemudian, pekerjaan telah diselesaikan dalam periode penyelesaian LHP. "Namun apabila perubahan tersebut disebabkan karena fraud oleh siapapun juga, saya akan meminta kepada KPK untuk memproses secara hukum," ujarnya.

Rizal mengungkapkan, pada tanggal 15 April 2019, dirinya mendapat informasi dari salah satu staf bahwa ada permintaan, tekanan dari dua orang auditor di luar AKN IV yang meminta diperkenalkan kepada Kepala Satker SPAM dan meminta dilakukan perubahan yang terkait dengan temuan pemeriksaan SPAM tersebut.

"Saya siap bekerjasama dengan KPK untuk mengusut dua orang tersebut dan para pihak yang berada di belakang kedua orang tersebut, sehingga dispute perubahan angka menjadi jelas, siapa yang harus bertanggung jawab. Selain itu saya siap bekerja sama untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dinasti politik di dua Kabupaten/ Kota di Provinsi Jambi," jelasnya.

"Terkait dugaan kepada saya telah menerima uang dari Saudara Leonardo Jusminarta Prasetyo (Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama), saya menyatakan dan menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang atau sesuatu dari Saudara Leo. Saya siap dikronfontir dengan saudara Leo, saya menyerahkan sepenuhnya substansi ini kepada KPK," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Usai Bimtek Persiapan Pemilu, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ditemukan Meninggal Dunia

Usai Bimtek Persiapan Pemilu, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ditemukan Meninggal Dunia

Jasad anggota PPK bernama Yusri itu ditemukan di kamar hotel.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya