Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.Kajati DKI Adi Toegarisman menjelaskan, penetapan status tersangka pada Dahlan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dengan status tersangka yang disandang bos Jawa Pos Group itu, Kajati meminta Jamintel Kejagung untuk melakukan pencegahan pada Dahlan."Hari ini Kajati meminta Kejagung melalui Jamintel untuk dilakukan pencegahan," kata Adi dalam jumpa pers di Gedung Kejati, Jakarta, (5/6).Dia menegaskan penetapan tersangka ini tak terburu-buru. Adi mengaku pihaknya sudah lama menyelidiki kasus itu. "Saya tegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan perkembangan perkara yang sudah lama kami selidiki. Dari kasus-kasus yang sebelumnya kami tangani," jelasnya.Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Adi, pihaknya belum membutuhkan penahanan pada Dahlan. Apalagi, katanya, selama pemeriksaan Dahlan sangat kooperatif. "Penahanan itu kan berdasarkan undang-undang dan penyidik melihat belum butuh penahanan terhadap saudara DI. Sebagai pertimbangannya, saudara DI kooperatif selama pemeriksaan," tegasnya.Untuk kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadi tersangka, Dahlan Iskan belum ditahan karena kooperatif
Dahlan sudah diminta untuk dicegah.
Rekomendasi