Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menunda pemeriksaan saksi yang merupakan anggota polisi dari unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Aiptu Nugroho. Sebabnya, yang bersangkutan dalam kondisi tidak sehat atau sakit."Saksi Nugroho yang seyogyanya kita dengar kesaksian ternyata hari ini sakit, sehingga tak bisa dipanggil sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo, dalam persidangan kasus Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).Atas sebab itu, Nugroho akan diagendakan ulang untuk bersaksi pada jadwal sidang selanjutnya.Sakitnya Nugroho dibenarkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim. Mustakim menyatakan memang yang bersangkutan izin tak masuk kerja karena sakit."Oh iya (anggota polsek dipanggil JPU). Itu si Nugroho. Tapi kayaknya enggak bisa hadir karena dari kemarin izin sakit," tutup Mustakim saat dihubungi.
Jadi saksi kasus Mirna, Aiptu Nugroho tak hadir sidang karena sakit
Nugroho akan diagendakan ulang untuk bersaksi pada jadwal sidang selanjutnya.
Rekomendasi