Jadi Bandar Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Agung Ary Kesuma mengungkapkan, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti sehingga JPU menggunakan pasal tersebut. Hukuman mati dianggap sepadan dengan akibat perbuatan mereka.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Jadi Bandar Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur dan empat anak buahnya dituntut hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkoba. Diketahui, terdakwa Doni merupakan pengendali atau bandar narkoba di kota itu dengan jaringan antar negara.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/3). Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Agung Ary Kesuma mengungkapkan, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti sehingga JPU menggunakan pasal tersebut. Hukuman mati dianggap sepadan dengan akibat perbuatan mereka.

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa karena menurut kami terbukti dan meyakinkan bersalah," ungkap Agung.

Empat anak buahnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman, dinilai memiliki peran yang sama dalam peredaran narkoba sehingga jaksa menggunakan pasal dan tuntutan serupa. Hukuman mati juga sudah pantas diberikan karena mereka adalah bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

"Kami menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat meringankan tuntutan. Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan kami," tegasnya.

Selain itu, kata dia, terdakwa Doni kemungkinan akan mendapatkan hukuman tambahan karena berstatus sebagai anggota DPRD Palembang saat kejadian. Terdakwa dinilai tidak memberi teladan kepada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba.

"Hukuman tambahan masih kami pertimbangkan mengingat dia tokoh masyarakat," kata dia.

Penasihat hukum para terdakwa, Supendi akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU atau pledoi secara pribadi. Pledoi akan diberikan majelis hakim pimpinan Bongbongan Silaban selama dua pekan.

"Masing-masing terdakwa akan menyampaikan pledoi secara tertulis, akan disiapkan," kata dia.

Diketahui, mantan anggota DPRD Palembang Doni dan lima anak buahnya ditangkap BNN Sumsel di kawasan Puncak Sekuning, Palembang, 23 September 2020. Barang bukti diamankan lima kilogram sabu dan puluhan ribu butir ineks.

Penangkapan kasus tersebut berawal dari pengungkapan sabu di bus Pelangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari sebelumnya. Terungkap bus tersebut sempat menurunkan beberapa kg sabu ke Palembang. Barang terlarang tersebut dikirim dari Aceh oleh seorang pemasok asal Sumatera Utara berinisial U yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Doni dan jaringannya mengedarkan narkoba ke wilayah Palembang dan Sumsel, bahkan diduga ke pulau Jawa.

Salah satu terdakwa, yakni Joko Zulkarnain, yang mendekam di Rutan Pakjo Palembang, seorang tahanan Rutan Pakjo Palembang, kabur saat berobat di Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang pada 16 Januari 2021. Dia mengalami pembengkakan paru dan diizinkan berobat dengan pengawalan dua petugas dari Kejari Palembang.

Rekomendasi