Jabatannya Hilang di UU Baru, Tiga Penasihat KPK Resmi Mundur
Merdeka.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga antirasuah.
"Jadi saya sudah mendapat informasi, SK saya pemberhentian sebagai penasihat saya sudah dikeluarkan. Dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember," kata Tsani di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan kabar pengunduran diri Tsani. "Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex.
Tsani mengundurkan diri lantaran dalam UU KPK yang baru, Nomor 19 tahun 2019 sudah tak ada lagi posisi penasihat lembaga antirasuah. Dalam UU baru tersebut, yang ada adalah dewan pengawas.
Jabatan Penasihat Hilang
Selain Tsani, dua penasihat KPK lainnya, yakni Sarwono Sutikno dan Budi Santoso juga akan ikut mengundurkan diri.
"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah enggak ada, kan gitu kan. Tapi Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas baru mengundurkan diri," kata Alex.
Menurut Alex, Tsani akan kembali ke instansi asalnya di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dia yakin Tsani akan mendapat promosi jabatan di instansi asalnya.
"Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik instansi asal naik pangkat semua," kata Alex.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan di Kantor KPU Pekanbaru menunjukkan bahwa keempat belas anggota polisi negatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya