Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Usai Acara Sertijab
Merdeka.com - Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10).
Dikutip dari Antara, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan kasus Irma akan diserahkan kepada Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Irma diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Hendi menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Komandan Distrik Militer 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi.
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia, dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Pergantian pucuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak, menyusul keputusan hukuman Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.
Baca SelengkapnyaNama Kolonel Joko Setiyo Kurniawan akhirnya didapuk sebagai Komandan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHendro tercatat bersama 24 nama lain di jajaran Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMeski menduduki jabatan strategis di pemerintahan dan menjadi jenderal TNI berpengaruh, kedua jenderal ini belum pernah menduduki jabatan sebagai Kasad.
Baca SelengkapnyaIa lahir dari keluarga ulama besar Minangkabau yang terjun di dunia kemiliteran hingga menjabat sebagai menteri di era PRRI.
Baca Selengkapnya